Pemprov Bengkulu Dorong Legalisasi Penentuan Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil

By Admin


nusakini.com-Jawa Barat-Mendorong dan mempermudah penyusunan peraturab daerah (perda) terkait penentuan zonasi pesisir dan pulau kecil, yang masih dalam peroses penggodokan dimasing-masing propinsi di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Hotel Salak Tower Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/01). 

Rakor yang dibuka Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan ini dilaksanakan bersama 34 Pemda Provinsi Se-Indonesia. Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti menegaskan Pemda Provinsi berkomitmen akan mendorong realisasi dan legalisasi terkait penentuan zonasi pesisir dan pulau kecil, yang hingga saat ini di masing-masing provinsi di Indonesia, masih dalam proses penggodokan dan selanjutnya dijadikan peraturan daerah (perda). 

“Jelas kita sangat mendukung terbentuknya perda terkait penentuan zonasi pesisir dan pulau kecil ini, apalagi Provinsi Bengkulu tengah menggencarkan dan memaksimalkan potensi maritim,” jelas Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti yang saat ini juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Bengkulu. 

Lanjut Nopian Andusti, dengan tersusunnya perda tersebut dimasing-masing wilayah, diharapkan dapat mendorong pengembangan dan peningkatan potensi laut Bumi Rafflesia. Terlebih saat ini Pemprov Bengkulu tengah mempersiapkan optimalisasi Pelabuhan Pulau Baai menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

“Jadi ini sangat strategis bagi Bengkulu, sehingga Bengkulu dapat menjadi Gerbang utama pembangunan kemaritiman di Indonesia, khususnya wilayah pesisir barat Sumatera,” pungkasnya. 

Sementara itu, melalui Rakor Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI juga berharap, agar kendala dan persoalan lapangan yang menjadi dilema di setiap provinsi dalam menyelesaikan perda penentuan zonasi pesisir dan pulau kecil dapat terpecahkan secara baik dan bijaksana bagi semua pihak. (p/ab)